Isi Kajian Dua Pekanan 'Aisyiyah Ranting Ngimbang. Iwan Abdul Gani: 14 Abad Usia Al Qur'an, Masih Berdebat Hukum Jilbab
10 Desember 2021 19:30 WIB | dibaca 356
Berbicara tentang Al Qur'an, ada ayat-ayat yang bersifat muhkamat dan ada yang bersifat mutasyabihat.
Hal itu disampaikan Iwan Abdul Gani pada kajian dua pekanan yang diadakan oleh Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Jum'at (10/12/2021).
Menurut mubaligh Muhammadiyah asal Nusa Tenggara Timur itu, ayat-ayat muhkamat relatif mudah dipahami tanpa membuka kitab-kitab tafsir. Contohnya ayat terkait perintah mengenakan jilbab bagi perempuan.
"Ayat-ayat tentang kewajiban memakai jilbab itu muhkamat, bukan mutasyabihat. Maka sungguh aneh jiak ada umat Islam yang masih berdebat masalah hukum memakai jilbab,"tandasnya.
Dia menyayangkan masih ada umat Islam bahkan bergelar profesor doktor memperdebatkan hukum berjilbab, padahal usia Al Qur'an sudah 14 abad lebih.
Menurutnya, banyak persoalan umat yang lebih penting untuk dicarikan solusinya dari pada menyibukkan diri berdebat hukum jilbab yang sudah jelas dalilnya.
Dia kemudia mengutip ayat ke 31 dari surat An-Nur tentang kewajiban memakai jilbab bagi perempuan. Pada ayat tersebut kata dia mengandung larangan dan juga perintah.
"Perintahnya kepada perempuan mukminat hendaknya memakai kerudung atau jilbab untuk menutup sampai ke dadanya. Larangannya tidak boleh menampakan perhiasan kecuali yang nampak ke pada laki-laki yang bukan mahramnya,"kata dia
Dia menjelaskan bahwa dalam kaidah fiqh, hukum larangan adalah haram sampai ada dalil yang memalingkan keharamannya dan hukum perintah adalah wajib sampai ada dalil yang memalingkan kewajibannya.
"Jadi jelas ya ibu-ibu, jilbab hukumnya wajib bagi perempuan mukminat karena tidak ditemukan dalil yang memalingkan perintah tersebut,"tegasnya.
Tentang definisi jilbab, Iwan menuturkan ada banyak pendapat tentang hal itu, salah satunya pendapat mazhab Syafi'i.
"Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Bayan, jilbab adalah khimar yaitu penutup kepala dan izar yaitu kain penutup badan. Jadi jilbab adalah kain yang lebar seperti rida' atau mantel, kain tersebut menutupi punggung dan dada perempuan,"tuturnya.
"Ngaku bermazhab Syafi'i tapi cara bejilbabnya tidak syafi'iyah, kan lucu jadinya,"imbuhnya.
Menjawab pertanyaan mengapa perempuan enggan mengenakan jilbab? Menurut dia selain faktor hidayah karena faktor dari diri perempuan itu sendiri.
Kata dia, masih banyak perempuan yang merasa dirinya Islam, tetapi beranggapan bahwa mengenakan jilbab itu hak, bukan kewajiban.
"Repotnya ada yang menganggap jilbab itu hak karena menganggap tubuh itu miliknya bukan milik Allah. Ironis memang ada saudara kita yang menuntut hak di atas kewajiban dari Allah. Ini tugas kita semua untuk mendakwahkan mereka, tentu dengan hikmat dan mau'izah hasanah,"ujarnya
Dalam kajian tersebut, dia mengapresiasi Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Ngimbang yang konsisten mengadakan kajian dua pekanan. Dalam catatannya, 'Aisyiyah Ranting Ngimbang termasuk yang aktif di antara ranting-rantingan lainnya.
"Saya selalu mengikuti perkembangan 'Aisyiyah, karena sering menulis berita tentang kegiatannya, 'Aisyiyah ranting Ngimbang termasuk yang aktif dalam catatan saya,"tutupnya.
Mumtaz